Jakarta, tvOnenews.com – Linda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial. Keduanya kerap berkomunikasi pakai kode-kode khusus.
Hubungan khusus antara Linda dan Teddy Minahasa terbongkar dalam sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).
Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi kunci, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan identitas kedua saksi tersebut terlebih dahulu. Biodata kedua saksi dibacakan majelis hakim secara jelas.
Akan tetapi, ada yang menarik saat saksi ditanya apakah mengenal terdakwa dan apakah ada hubungan keluarga dengan Teddy Minahasa atau tidak.
“Kenal Yang Mulia,” jawab Doddy.
“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” tambah Doddy lagi.
Setelah Doddy ditanya, kini giliran Linda yang menjawab.
Linda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial, kerap komunikasi pakai kode-kode khusus, Senin (27/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Linda. “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambung Linda.
Hakim pun penasaran dengan jawaban Linda terkait hubungan khusus itu.
“Hubungan apa?,” hakim kembali bertanya.
“Hubungan khusus yang spesial,” jawab Linda dengan penuh senyum. Sontak, penonton sidang pun bergemuruh.
Linda Ungkap Kode-Kode Khusus dari Teddy Minahasa
Ternyata, Linda kerap berkomunikasi dengan Teddy Minahasa dengan kode-kode khusus.
Adapun kode-kode khusus itu antara lain invoice, galon dan sembako.
"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa. Istilah galon juga dari terdakwa," ujar Linda.
Kode yang dipakai Teddy Minahasa kepada Linda digunakan kembali oleh Linda kepada kaki tangannya saat menjual sabu di Jakarta.
Salah satu contohnya, yakni ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang'," ujar Linda kala mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Jaksa pun kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
"Ini istilah galon, invoice dan sembako rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
"Belum pernah," jawab Linda singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram,” ungkap jaksa. (hmd/ito/nsi)
Load more