Rika memaparkan penitipan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator.
Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB.
Richard Eliezer berstatus warga binaan Lapas Salemba, tapi dititip di Rutan Bareskrim, Senin (27/2/2023). Dok: Istimewa
Richard Eliezer langsung melakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Richard Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana.
Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Richard Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba.
“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more