"Mereka mengetahui itu skenario satu bulan selanjutnya, yakni Agustus 2022. Jadi, kecewa, ya, aneh. Cuman mungkin kalau memang nanti banding, kami belum pastikan sekarang," jelasnya.
Menurutnya, proses banding akan ditentukan oleh kedua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sebab, dia menekankan tim penasihat hukum akan mendukung keputusan para terdakwa terkait hasil putusan tersebut.
"Akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," imbuhnya. (ree)
Load more