Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S.
Shane ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang disita polisi. Selain itu, Shane juga melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ind)
Load more