Jakarta, tvOnenews.com – Ajukan penangguhan penahanan Shane Lukas (19), kuasa hukum---Happy SP Sihombing---sebut kliennya hanya merekam Mario Dandy Satriyo (20) dan David (17).
"Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan karena dia (Shane Lukas) hanya merekam," ujar Happy, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) yang merupakan anak salah satu petinggi GP Ansor.
Sedangkan, pelaku penganiayaan itu adalah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Kronologi bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu. David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya---AG---yang mau mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya.
Tak lama kemudian, ada Rubicon berpelat B 120 DEN yang sudah menunggu di depan jalan setelah “dipancing” oleh pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan AG.
Load more