Jakarta, tvOnenews.com – Ajukan penangguhan penahanan Shane Lukas (19), kuasa hukum---Happy SP Sihombing---sebut kliennya hanya merekam Mario Dandy Satriyo (20) dan David (17).
"Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan karena dia (Shane Lukas) hanya merekam," ujar Happy, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) yang merupakan anak salah satu petinggi GP Ansor.
Sedangkan, pelaku penganiayaan itu adalah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Kronologi bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu. David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya---AG---yang mau mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya.
Tak lama kemudian, ada Rubicon berpelat B 120 DEN yang sudah menunggu di depan jalan setelah “dipancing” oleh pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan AG.
Ada empat orang di dalam mobil yang disebut milik Mario Dandy Satriyo. David pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan. Hingga saat ini, David masih dirawat di RS Medika.
Shane Lukas diduga “mengompori” Mario Dandy Satriyo untuk memukuli David.
Happy menyebut pihaknya akan melakukan sejumlah upaya terkait kasus yang menjerat Shane Lukas seperti menyiapkan dua orang saksi meringankan dan mengupayakan restorative justice.
"Minta supaya restorative justice kepada keluarganya David. Kami akan minta," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari pacaranya, yakni AG tentang perlakuan tidak baik David kepadanya.
Mario Dandy Satriyo menghubungi Shane Lukas selaku temannya usai mengonfirmasi hal itu.
"Kemudian, tersangka SL bertanya 'Kamu kenapa?'. Akhirnya tersangka MDS emosional. Kemudian, SL menjawab 'Gue kalau jadi lu pukulin aja. Itu parah’,” katanya. (nsi)
Load more