tvOnenews.com – Amanthy Fahimah Hanin, anak Hendra Kurniawan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis 3 tahun penjara menjadi sorotan. Pasalnya, dia sempat menangis saat mendengar putusan vonis hakim terhadap sang ayah.
Banyak yang penasaran dengan potret keseharian Amanthy, putri Hendra itu kerap mengunggah foto dirinya di akun Instagram pribadi @amnthyhanin.
Berikut ini 7 foto ‘cetar’ Amanthy Fahimah Hanin, cantik banget bak selebgram.
1. Potret anak Hendra Kurniawan berfoto dengan riasan make up yang menawan dipadu dengan lipstick merah.
2. Potret Amanthy Fahimah Hanin sedang bermain kembang api.
3. Anak Hendra Kurniawan berfoto selfie di depan kaca.
4. Amanthy Fahimah Hanin mengenakan dress hitam dengan outer berwarna orange.
5. Amanthy bersama teman wanitanya.
6. Amanthy Fahimah Hanin berpose dengan seorang bayi, diduga adiknya.
7. Anak Hendra Kurniawan berpose dengan pria berseragam, tidak diketahui status hubungan Amanthy dengan pria tersebut.
Amanthy Fahimah Hanin Sangat Menyayangi Sosok Ayah
Putri cantik terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin melepas rindu kepada ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketika mendengar putusan atau vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, Hanin tampak menangis seraya tak percaya terhadap keputusan hakim.
Hanin menilai ayahnya tidak melakukan kesalahan, apalagi terkait urusan pidana.
"Kurang paham, tapi sedih kenapa harus tiga tahun. Sebab, setahu aku, ayah tidak bersalah. Namun, kalai misalkan begitu (putusan hakim,red), nggak apa-apa," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Dia mengaku sangat merindukan sosok ayah yang kerap bercengkrama dengan keluarga di rumah.
Menurutnya, keluarga sangat sedih ketika menyaksikan sang ayah harus duduk di kursi terdakwa.
"Ayah sosok yang baik, bijaksana, perhatian, juga penyayang banget. Jadi, ketika terjadi kejadian ini, (keluarga) sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel Ahmad Suhel menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.
(lpk/muu/rka)
Load more