Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pada pukul 20.30 WIB.
Kepolisian juga meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi lainnya terkait kasus ini.
Ade menyebut pengalihan status Shane Lukas dari saksi menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti yang ada.
Shane Lukas disebut menyetujui ajakan Mario Dandy Satriyo dengan menemaninya untuk memukuli David.
Dia juga memberikan pendapat kepada Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan HP, membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Shane Lukas terjerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (ant/nsi)
Load more