Jakarta, tvOnenews.com - Keranda mayat dipakai ribuan massa demo yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Ribuan massa yang tergabung dalam berbagai elemen buruh dari Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia itu mendesak keadilan dengan menola Perppu Cipta Kerja.
Dari pantauan tvOnenews di lokasi, beragam ornamen digunakan para demonstran untuk mengerahkan aspirasinya.
Terlihat beberapa keranda mayat dengan tudung putih bertuliskan #KorbanCiptaKerja mewarnai aksi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB.
Jalanan pun terpantau tersendat karena ada penutupan arus lalu lintas di senjang Jalan Gatot Subroto.
"Para peserta dilarang berjalan di trotoar. Semua harus di belakang mobil komando," teriak salah satu orator di atas mobil.
Selain keranda mayat yang menggambarkan penderitaan rakyat, beberapa peserta demo juga terlihat menggendong tumpeng.
Bahkan, massa membentangkan spanduk dengan tulisan 'Cabut Perppu Tipu-tipu', yang mana dianggap sebagai sebuah permainan oligarki.
Sebelumnya, massa menyatakan 10 tuntutan yang tergabung dalam Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat). (lpk/ree)
Load more