GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

MK Menolak Uji Materi KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar. (ant/mii)
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Buntut kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo soal aksi kisruh di ruang sidang PN Jakut, pada Kamis (6/2/2025). Membuat Otto Hasibuan angkat bicara
PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar lolos dari kekalahan dari PSIS Semarang di lanjutan pekan ke-14 Liga Indonesia di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (16/2/2025).
Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Perseteruan pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution hingga Firdaus Oiwobo belum usai. Bahkan, kini Hotman Paris mempertanyakan ijazah Razman
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Setiap negara memiliki malasah. Namun, persoalan negara ini cukup membuat publik tercengang. Pasalnya, negara ini dikenal sebagai pencetak film drama dan
Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Como 1907 tak memiliki rasa takut ketika menghadapi Fiorentina, yang berada di papan atas klasemen sementara Serie A atau Liga Italia di Stadio Artemio Franchi,
Trending
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Selengkapnya
Viral