ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

MK Menolak Uji Materi KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar. (ant/mii)
 

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
6 Dalang di Balik Layar Pembantu Patrick Kluivert Terungkap, Timnas Indonesia Bakal Punya Senjata Rahasia Ini

6 Dalang di Balik Layar Pembantu Patrick Kluivert Terungkap, Timnas Indonesia Bakal Punya Senjata Rahasia Ini

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengumumkan enam orang yang bakal membantu Patrick Kluivert di Timnas Indonesia.
4 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Layak Dicoret Patrick Kluivert Saat Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Layak Dicoret Patrick Kluivert Saat Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak empat pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini layak dicoret Patrick Kluivert saat menghadapi Australia dan Bahrain ronde ketiga Kualifkasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tim Italia Tak Berkutik di Spanyol, AS Roma Jadi Korban Tak Lolos ke Perempat Final Europa League

Tim Italia Tak Berkutik di Spanyol, AS Roma Jadi Korban Tak Lolos ke Perempat Final Europa League

Klub asal Italia, AS Roma tak mampu berbuat banyak ketika bertandang ke Spanyol menghadapi Athletic Bilbao di Eurapa League.
Menguak Tabir Kasus BJB, Mulai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Sita Deposito dan Aset Tanah

Menguak Tabir Kasus BJB, Mulai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Sita Deposito dan Aset Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menguak tabir kasus korupsi Bank BJB. Baik itu mulai geledah rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis BUMDesa

Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis BUMDesa

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjadi keynote speaker pada acara kick-off Program dan Pelatihan Mitra Klinik BUMDesa Jatim diinisiasi KIP Foundation
Lawan Australia dan Bahrain di Bulan Ramadhan, Patrick Kluivert Minta Pemain Timnas Indonesia Siap-siap Perbaiki...

Lawan Australia dan Bahrain di Bulan Ramadhan, Patrick Kluivert Minta Pemain Timnas Indonesia Siap-siap Perbaiki...

Pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert menyoroti laga melawan Australia dan Bahrain saat bulan Ramadhan, tepatnya 20 dan 25 Maret 2025.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks dimainkan langsung sejak babak pertama saat Copenhagen melawat ke kandang Chelsea pada UEFA Conference League, Jumat (14/3/2025) dini hari WIB.
Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda sinis dengan mimpi Mees Hilgers yang ingin menjadi juara Piala Dunia bersama Timnas Indonesia.
Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong beri sorotan kepada Timnas Indonesia jelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 lawan Australia dan Bahrain. Ada apa? Baca ini!
Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video kemesraan diduga seorang oknum guru dengan muridnya, siswi SMK di Karawang, Jawa Barat di medsos.
Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai kondisi fisik para pemain asuhannya sudah sesuai ekspektasi.
KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

besar kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, jumlah itu didapat dari mark-up (penggelembungan) dana iklan Bank BJB tahun 2021 hingga 2023.
Selengkapnya
Viral