Jakarta, tvOnenews.com – Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan vonis kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat pada Senin (27/2/2023). Sang istri, Seali Syah turut memberikan komentar terkait vonis tersebut.
“Bahaya inii karna besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” tulis Seali Syah sambil menambahkan tagar #savepolri #saveHKAN.
Dalam unggahan yang sama, istri Hendra Kurniawan menyisipkan foto Bharada E alias Richard Eliezer dan sang suami.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali Syah.
Dia lalu membahas vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menerima hukuman lebih berat.
Load more