Jakarta, tvOnenews.com - Mobil mewah merek Jeep Rubicorn milik pelaku Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Tim tvOnenews.com secara langsung melihat kondisi mobil yang mangkrak di halaman parkir Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Tim tvOnenews.com mendapati adanya sejumlah barang-barang berupa botol minuman, kotak makanan dan dugaan botol minuman alkohol yang terletak pada dashboard antara kursi penumpang dan pengemudi.
Botol berbentuk bulat dan masih dilengkapi tutup botol warna biru itu terlihat masih terdapat isinya berupa cairan bening.
Belum diketahui botol yang diduga minuman keras merupakan milik dari tersangkan ataupun tidak.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa/ebs)
Load more