Hal yang sama, lanjut Baidowi, juga berlaku dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Menurutnya koalisi yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP itu berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam menentukan bacapres dan bacawapres yang akan diusung.
"KIB ini berisi dari partai-partai yang memiliki pengalaman panjang dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Ya, KIB santai saja. Meskipun santai, kayak mesin diesel, pelan, hangat, menang. Nah, itu yang jadi tipikal KIB. Jadi, slow saja, santai," katanya.
Dia menambahkan KIB berpandangan bahwa politik itu harus cermat dan penuh ketelitian sehingga dapat memenangkan kontestasi.
"Yang penting ending-nya, bagaimana bisa memenangkan kontestasi. Tidak perlu terburu-buru karena kadang terburu-buru itu sering sekali pertimbangannya kurang matang," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Load more