Oleh karena itu, menurut Diyah, sudah semestinya KPAI memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Karena dalam kasus ini ada dua anak, yaitu anak korban dan anak saksi. Jadi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak maka tugas dan fungsi KPAI ini untuk memberikan perlindungan dan pengawasan pada anak," papar Diyah.
Diyah menyebut pengawalan kasus tersebut bermaksud agar tak ada satupun hak-hak anak yang dilanggar dalam proses hukum maupun saat pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian.
"Tugas dan fungsi kami untuk mengawasi prosesnya agak tidak ada hak anak yang dilanggar, saya kira sama untuk anak korban, anak saksi atau anak pelaku," tukasnya. (rpi/ebs)
Load more