Jakarta, tvOnenews.com - Gaji Rafael Alun Trisambodo Kabag Kanwil DJP Jakarta Selatan ayah Mario Dandy pelaku kekerasan terhadap David Ozora yang juga pacar Agnes Gracia, Selasa (21/2/2023) menjadi perbincangan publik.
Rafael Alun diduga memiliki sejumlah rumah mewah yang tersebar di berbagai kota, koleksi mobil mahal seperti Jeep Rubicon, motor Harley Davidson, hingga aneka macam tas mahal yang biasa dikenakan istrinya.
Berdasarkan laman LHKPN Rafael Alun melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp56 miliar, yang kebanyakan berupa aset tanah dan bangunan sebesar Rp51 miliar.
Pada kolom aset kendaraan, pubik menaruh curiga lantaran pejabat DJP itu hanya menyampaikan dua buah mobil yakni Toyota Camry 2008 dan Kijang 2002.
Keduanya bernilai hanya Rp425 juta. Sementara Mario Dandy kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon yang dibanderol dengan harga Rp1,59 hingga Rp2 miliar.
Sementara pada kolom kas dan setara kas, Rafael Alun mencantumkan Rp1,55 miliar. Masing-masing Rp1,3 miliar dan Rp419 juta.
Aset kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya Mario Dandy melakukan tindak penganiayaan kepada David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.
Rafael sendiri menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.
Di mana jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:
- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan.
Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.
Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.
Sebagai informasi, selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.
Mario menjadi pelaku utama setelah menghajar David hingga koma pada Selasa (21/2/2023) malam. Pertemuan kedua dipicu oleh persoalan asmara dengan seorang siswi bernama Agnes Gracia.
Terbaru, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan adanya saksi baru seorang perempuan berinisial APA.
APA berperan sebagai sosok pertama yang bercerita kepada Mario soal perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agnes saat berpacaran dengan David.
“Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario),” ungkap Kombes Ade kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Informasi dari APA lantas dikonfirmasi oleh Mario kepada kekasihnya. Agnes pun membenarkan perbuatan tidak senonoh yang dia alami dari David.
Keterangan itu membuat Mario emosi. Dia lantas menghubungi rekannya Shane (yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka).
Shane pun memprovokasi Mario agar melakukan tindak kekerasan kepada David. “Gua kalau jadi lo, pukulin ajam itu parah, Den,” kata Kombes Ade menirukan respons Shane.
Mario dan David akhirnya bertemu pada Selasa (21/2/2023) malam bersama Agnes yang ingin mengambil sejumlah barang pribadinya.
Dia juga ditemani Shane yang disebut merekam adegan penganiayaan Mario kepada David. Pelaku terus menyerang korban secara brutal hingga terkapar.
Meski sudah tergeletak tak berdaya, Mario terus menganiaya David dengan menendang dan menginjak kepala korban. Leher dan perut David juga tak luput menjadi sasarannya.
Akibat serangan brutal itu, David hingga kini, Minggu (26/2/2023) masih mengalami koma. Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana maksimal penjara lima tahun. Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Load more