"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut,"
Selain itu, Dian juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendorong Pemerintah untuk dapat membantu memenuhi hak-hak anak dalam kasus ini.
Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dibawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Dan sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, Pemerintah terutama seperti P2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari David Ozora.
Permohonan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) pada Jumat (24/2/2023).
"Dari pihak keluarga korban D itu juga sudah melakukan pengaduan menyampaikan aduan melalui LBH Ansor," ungkap Diyah.
"Jadi artinya sama ya posisinya, kebetulan ada anak korban ada saksi korban mengadu ya kami terima semuanya. Pengaduan itu hari jumat," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more