Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah mendapatkan vonis berupa pidana mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J maka majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada Senin (13/2/2023).
Selama ia menjadi pejabat di jajaran tinggi Polri, Ferdy Sambo tentu mendapatkan gaji maupun tunjangan sekaligus segala fasilitas yang telah ia dinikmati.
Namun, berapa jumlah gaji yang telah dibayarkan Polri kepada Ferdy Sambo, simak informasinya berikut ini.
Load more