Shane ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang disita polisi. Selain itu, Shane juga melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ind)
Load more