Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor dan Banser, Jonathan Latumahina, Rabu (1/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak dari Rafael Alun Trisambodo. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi perbincangan publik setelah aksi brutalnya menganiaya anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yang bernama Cristalino David Ozora (17).
David Ozora mengidap Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan tersebut. Mario Dandy melakukan aksi kekerasan dari pukulan, tendangan, hingga menginjak-injak kepala bagian belakang sang korban David.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, anak 15 tahun itu tampak terkapar tak berdaya di jalanan. Hingga kini sang korban David masih mendapat perawatan intensif ruang ICU RS Mayapada.
Foto kebersamaan David Ozora dengan ayahnya Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.
Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora menegaskan akan menyeret seorang bernama Agnes dalam proses hukum buntut aksi penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
Hal itu disampaikan Jonathan dalam cuitan akun twitternya @seeksixsuck, pada Senin (27/2/2/2023).
Dalam cuitan akun twitter pribadinya, Pengurus GP Ansor ini mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG (15) dalam kasus penganiayaan yang menimpa putranya.
Sejumlah bukti tersebut katanya saat ini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang awalnya mengaku dilecehkan David.
Di mana perbuatan tak menyenangkan itulah diduga menjadi pemicu penganiayaan terjadi.
"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," ungkap Jonathan.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Jonathan mengaku David belum sadar setelah kejadian aksi penganiayaan tersebut. Yang turut membuatnya sangat terpukul dan sedih.
"Seminggu sejak malam yang yang meluluhlantakkan segalanya. Amorfati," tulis cuitan pria berdarah ambon tersebut.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher. Terimakasih doa2nya untuk david," ujarnya.
Pria diduga Mario Dandy melakukan selebrasi Ala Ronaldo ketika aniaya David hingga tak sadarkan diri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan ada saksi baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Saksi baru tersebut seorang wanita berinisial APA.
Ade menjelaskan, saksi APA, adalah sosok pertama yang bercerita kepada Mario atas perbuatan tak baik yang diduga dilakukan korban David kepada AG atau Agnes Gracia Haryanto (15), yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy.
"Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa curhatan APA terkait perbuatan tidak baik itu langsung dikonfirmasi Mario kepada kekasihnya, AG.
Saat itu, AG membenarkan perbuatan tak baik yang diterimanya dari David, sehingga Mario emosi dan mengajak korban bertemu.
Mario Dandy Satrio kerapkali memamerkan mobil mewah dan motor Harley Davidson.
Di tengah emosi yang memuncak, Mario lantas menghubungi rekannya bernama Shane alias SLR (kini menjadi tersangka). Saat itu, Shane menghasut Mario agar memukuli David buntut perbuatan tidak baik yang dilakukannya kepada AG.
"MDS menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Ade.
Aksi penganiayaan kemudian dilakukan Mario Dandy kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Mario menganiaya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala. Mario juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan itu. David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S.
Shane ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang disita polisi. Selain itu, Shane juga melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ind)
Load more