Jakarta, tvOnenews.com - Mencengangkan, kicauan saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, mantan anak buah Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara mengaku soal membawa sabu karena takut dengan sosok mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Tak hanya itu saja, Doddy Prawiranegara juga berkicau soal menukar barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
"Tepat pada tanggal 17 Mei 2022 yang mulia, saya mengunkapkan untuk rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 Kg Polres Bukit Tinggi. Kemudian melalui pesan WhatsApp oleh saudara terdakwa (Teddy Minahasa) sabagian barang bukti diganti dengan tawas untuk bonus anggota," ujar Doddy Prawiranegara di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).
"Kemudian saya jawab, siap tidak berani Jenderal. Di tanggal 17 Mei 2022 itu saya pun mengumpulkan anggota, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan 9 tersangka, itu dimasukan ke dalam peti dan langsung diamankan di komin center," sambungnya menjelaskan.
Hal itu ia lakukan, karena ingin menyimpan barang bukti secara aman.
Load more