Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menghadiri sidang perkara dugaan peredaran sabu sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Teddy Minahasa mengaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya ingin menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi Polri.
Namun, dia mengatakan ketika ingin menjelaskan kasus yang menyeretnya, Kapolri menolaknya karena tidak ingin mengulang peristiwa Ferdy Sambo.
"Saya ingin menjelaskan kasus ini langsung kepada Kapolri, tetapi tidak bisa langsung. Sebab, Kapolri menyebut jangan kasih informasi yang tidak benar seperti Ferdy Sambo. Jadi, repot nanti," kata Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/3/2023).
Teddy Minahasa menjelaskan Kapolri Listyo memintanya untuk melaporkan kasus tersebut ke Divpropam Polri guna menghadap Kadivpropam.
Dia mengatakan lantas diarahkan Kadivpropam Polri untuk membuat keterangan di Biropaminal Divpropam Polri.
Load more