Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menghadiri sidang perkara dugaan peredaran sabu sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Teddy Minahasa mengaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya ingin menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi Polri.
Namun, dia mengatakan ketika ingin menjelaskan kasus yang menyeretnya, Kapolri menolaknya karena tidak ingin mengulang peristiwa Ferdy Sambo.
"Saya ingin menjelaskan kasus ini langsung kepada Kapolri, tetapi tidak bisa langsung. Sebab, Kapolri menyebut jangan kasih informasi yang tidak benar seperti Ferdy Sambo. Jadi, repot nanti," kata Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/3/2023).
Teddy Minahasa menjelaskan Kapolri Listyo memintanya untuk melaporkan kasus tersebut ke Divpropam Polri guna menghadap Kadivpropam.
Dia mengatakan lantas diarahkan Kadivpropam Polri untuk membuat keterangan di Biropaminal Divpropam Polri.
"Saya diarahkan ke mantan kantor saya di Biropaminal untuk menjelaskan kasus tersebut. Lalu, malam hari penyidik reserse narkoba Polda Metro Jaya datang menjemput saya," jelasnya.
"Saya di Biropaminal Polri diminta untuk diperiksa rambut, urine dan DNA," tambahnya.
Meski belum diketahui hasilnya, Teddy Minahasa mengaku kecewa karena langsung ditetapkan sebagai tersangka ketika rilis di Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik kembali merilis bahwa dirinya positif narkoba yang mana hal tersebut tidak benar.
"Saya sudah wanti-wanti kepada penyidik jangan ujug-ujug menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini hasil belum ada (bukti), tapi saya dipaksa positif narkoba padahal negatif," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more