Serang, Banten - Bidpropam Polda Banten secara marathon telah melakukan pemeriksaan oknum Polisi yang membanting mahasiswa saat demontrasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang, Banten. Oknum polisi Brigadir NP juga telah dilakukan penahanan di tahanan khusus Propam.
"NP (oknum Polisi) ditempatkan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten untuk pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Atas perbuatannya, lanjut Shinto, Brigadir NP terancam pasal berlapis dengan aturan internal Kepolisian. Dimana berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang lapis dalam satu aturan internal juga bisa lainnya.
"Kesangkaan berlapis, bisa aturan internal dan aturan internal lainnya. Karena fakta sudah ditemukan oleh Propam, lebih jelasnya nanti yah," jelasnya.
Pihak Propam juga menyebutkan, untuk Pasal yang disangkakan dengan dalih, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berusaha melakukan pemeriksaan pro aktif kepada saksi lainnya. Ketika bisa dilakukan, dapat meresume dan merampungkan perkara," ungkapnya.
Saat ini, status Birgadir NP, masih berstatus terduga melakukan pelanggaran. Polda Banten mengaku akan bersungguh sungguh dalam melakuka proses pemeriksaan baik brigadir NP dan saksi-saksi.
Load more