"Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus diforensik secara utuh," terang dia.
Menurut Hotman, hal ini melanggar Pasal 6 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE).
Untuk diketahui, Pasal 6 UU ITE berbunyi, 'Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.'
"Seluruh BAP yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti itu," tegasnya.
"Terlepas apakah benar Teddy Minahasa melakukan yang ditunjukkan atau tidak tapi bukti yang diajukan cacat hukum," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, percakapan antara Teddy dengan Doddy di WhatsApp pada tanggal 17 Mei 2022 dibuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Teddy, chatnya yang dikirim ke Doddy bukan merupakan perintah. Justru peringatan agar Doddy tidak menukar sabu dengan tawas. Percakapan tersebut terjadi pada 17 Mei 2022.
Load more