Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan klarifikasi atas dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait putusan untuk menunda Pemilu 2024.
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo terkait Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letternya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya. Tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," sambungnya.
Kendati demikian ketika disinggung terkait putusan yang menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, itu berdampak bisa mengundur agenda tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.
Kembali, Zulkifli menegaskan jika soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu lantaran gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak tergugat KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Load more