Freddy dikenal sebagai gembong narkoba paling disegani di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.
Pria yang pernah mengejutkan publik atas pernyataan ada sosok besar dibalik bisnis narkobanya itu berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Seolah tak jera terjerat berulang kali terseret kasus narkoba, Freddy pertama kali dijerat kasus narkoba pada Maret 2009, pada waktu itu polisi menggeledah kediamannya di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 500 gram sabu, di kala itu dirinya divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Freddy kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 459 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Freddy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Setahun mendekam di balik jeruji besi LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkoba.
Load more