Meski di dalam penjara, Freddy diketahui masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan yang kuat dan anak buah yang banyak.
Freddy terbukti mengorganisasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada mei Tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Freddy kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman saat itu dieksekusi bersama empat terpidana hukuman mati lainnya di Nusakambangan. Hidup pria 39 tahun ini berakhir lewat timah panas dari senapan panjang milik Regu Tembak Brimob di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan. (ind)
Load more