Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru soal lanjutan kasus aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Aksi Mario Dandy juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (tim tvOnenews/Rizki Amana)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy.
Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' layaknya pesepakbola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban David Ozora (17).
"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Setelah melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.
Tak cukup sampai di situ, saat melakulkan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak takut jika korban mati akibat aksinya tersebut.
"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Pajak Kemenkeu itu sempat tersebar luas pada jejaring media sosial.
Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakukan selebarasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo usai menganiaya korban.
Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun
Video viral aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario Dandy selebrasi ala Cristiano Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati
Potret Mario Dandy saat ditampilkann dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati
Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, tampak David sudah dalam kondisi tidak berdaya.
"Nggak takut gua anak orang mati, lapor lapor," kata Pria yang diduga Mario seakan menantang David yang sudah terkapar tak berdaya.
Dengan tegas, pria yang diduga Mario Dandy Satio anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II. Beberapa kali melontarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polisi.
Salah satu pria dalam video melakukan beredar tersebut juga tampak berseloroh seakan mereka sedang bermain sepak bola. Pria itu diduga teman Dandy berinisial S yang merekam video.
"Kayak main bola yah," ucapnya.
Di akhir video terdengar suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan tersebut.
Buntut aksi keji penganiayaan tersebut. Polisi saat ini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan yang berinisial SLR atau Shane (19). (raa/muu/ind)
Load more