Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyikapi keputusan PN Jakpus, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berkomentar. Ia katakan, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," jelas Yusril Ihza Mahendra kepada tvOnenews.com, Kamis (2/3/2023).
Yusril Ihza Mahendra juga katakan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
Load more