Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN. Apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes,” jelas Puadi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017,” katanya.
Dengan demikian, Puadi mengatakan untuk mencapai penundaan pemilu juga membutuhkan perubahan UUD.
Selain itu, dia mengatakan dalam UU Pemilu juga tidak diatur soal penundaan pemilu. Namun, hanya tentang pemilu susulan dan pemilu lanjutan.
Load more