“UU pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” bebernya.
Partai PRIMA Gagal Lolos 2 Kali
Lebih lanjut, Puadi juga menjelaskan ihwal laporan Partai PRIMA yang tidak terima karena gagal lolos menjadi parpol peserta pemilu 2024.
Menurutnya, Bawaslu telah memutus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Kemudian, putusan Bawaslu ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan melakukan verifikasi susulan.
“Namun, dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai PRIMA dinyatakan tidak lolos oleh KPU,” kata dia.
Puadi menambahkan verifkasi susulan itu juga diawasi oleh Bawaslu dan KPU telah sesuai dengan kehendak PKPU No. 4 tahun 2022. (saa/muu)
Load more