Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN. Apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes,” jelas Puadi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017,” katanya.
Dengan demikian, Puadi mengatakan untuk mencapai penundaan pemilu juga membutuhkan perubahan UUD.
Selain itu, dia mengatakan dalam UU Pemilu juga tidak diatur soal penundaan pemilu. Namun, hanya tentang pemilu susulan dan pemilu lanjutan.
“UU pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” bebernya.
Partai PRIMA Gagal Lolos 2 Kali
Lebih lanjut, Puadi juga menjelaskan ihwal laporan Partai PRIMA yang tidak terima karena gagal lolos menjadi parpol peserta pemilu 2024.
Menurutnya, Bawaslu telah memutus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Kemudian, putusan Bawaslu ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan melakukan verifikasi susulan.
“Namun, dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai PRIMA dinyatakan tidak lolos oleh KPU,” kata dia.
Puadi menambahkan verifkasi susulan itu juga diawasi oleh Bawaslu dan KPU telah sesuai dengan kehendak PKPU No. 4 tahun 2022. (saa/muu)
Load more