Namun, kata Miko perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," pungkasnya. (muu)
Load more