Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Melalui Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau membayar apa yang dituntut terkait maladministrasi.
"Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian," jelas dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Kemudian dia menuturkan bahwa tim satuan tugas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum selesai menjalani tugas.
"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," tandasnya.
Sebab, Kemenkeu akan melakukan pembayaran yang diminta oleh Ombudsman apabila telah mendapatkan rekomendasi dari tim satgas Kemenko Polhukam.
Load more