Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan kepada Presiden dan Ketua DPR ihwal maladministrasi atas belum dilakukannya 9 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada presiden dan ketua DPR pada 22 Februari 2023 lalu.
Jika diakumulasikan, total kewajiban di dalam 9 putusan tersebut mencapai Rp258,6 miliar. Najih menambahkan, pihaknya juga menolak alasan penundaan pelaksanaan putusan.
“Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu,” jelas Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Diketahui, pada 11 Desember 2022 Menteri Keuangan melayangkan surat kepada Ombudsman terkait alasan dirinya belum bisa melaksanakan putusan pengadilan itu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN). (agr/saa)
Load more