Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Melalui Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau membayar apa yang dituntut terkait maladministrasi.
"Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian," jelas dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Kemudian dia menuturkan bahwa tim satuan tugas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum selesai menjalani tugas.
"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," tandasnya.
Sebab, Kemenkeu akan melakukan pembayaran yang diminta oleh Ombudsman apabila telah mendapatkan rekomendasi dari tim satgas Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan kepada Presiden dan Ketua DPR ihwal maladministrasi atas belum dilakukannya 9 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada presiden dan ketua DPR pada 22 Februari 2023 lalu.
Jika diakumulasikan, total kewajiban di dalam 9 putusan tersebut mencapai Rp258,6 miliar. Najih menambahkan, pihaknya juga menolak alasan penundaan pelaksanaan putusan.
“Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu,” jelas Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Diketahui, pada 11 Desember 2022 Menteri Keuangan melayangkan surat kepada Ombudsman terkait alasan dirinya belum bisa melaksanakan putusan pengadilan itu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN). (agr/saa)
Load more