Jakarta, tvOnenews.com – Polri menunggu kasus Teddy Minahasa inkrah untuk pelaksanaan sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut ditempuh agar proses hukumnya mendapatkan kepastian terlebih dahulu.
Apabila sudah ada kepastian, maka sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada. Termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," ujar Dedi, Jumat (3/3/2023).
Dedi meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya. Pasalnya, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda.
"Beda case-nya antara case Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," jelasnya.
Load more