Meski demikian, Dedi enggan menjelaskan secara rinci perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Pasalnya, itu merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu seperti halnya Richard Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menambahkan Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.
"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH. Apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," ucap Poengky.
Poengky menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan. (ant/nsi)
Load more