Jakarta, tvOnenews.com - Imbas dari kasus harta kekayaan tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkuak di jagat publik, kini tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak menjadi sorotan.
Dalam hal ini, tunjangan kinerja ASN pajak dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan ASN bidang lainnya. Sehingga, hal ini menimbulkan kesenjangan.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tunjangan kinerja yang besar itu merupakan ketetapan Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya.
Tunjangan kinerja yang tinggi merupakan insentif bagi pegawai pajak karena pada masa itu Presiden Joko Widodo memberikan tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
"Sehingga, supaya itu bisa efektif tercapai optimal (target), itu diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan," jelasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/3/2023).
Namun, setelah kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat hingga beberapa pejabat Kemenkeu satu persatu tersandung kasus pamer kekayaan, masyarakat meminta tunjangan kinerja bagi ASN pajak dilakukan evaluasi.
Yustinus mengatakan sikap evaluasi tunjangan kinerja ASN pajak adalah sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo.
Load more