"Karena itu Perpres, sehingga kewenangan ada di presiden. Jadi bukan posisi kami untuk mengatakan tidak. Tapi kami rasa masih punya alasan rasional kuat untuk dipertahankan,” tandasnya.
Hal ini dinilai dengan target yang tinggi sehingga layak mendapatkan insentif yang tinggi pula.
Kendati masalah Rafael Alun Trisambodo dikatakan tidak ada kaitannya dengan tunjangan kinerja ASN pajak yang jumbo.
Sebagai informasi, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Load more