Berikut rincian tunjangan kinerja ASN Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000, peringkat jabatan 26: Rp99.720.000, peringkat jabatan 25: Rp95.602.000 dan peringkat jabatan 24: Rp84.604.000.
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000, peringkat jabatan 22: Rp72.522.000, peringkat jabatan 21: Rp64.192.000 dan peringkat jabatan 20: Rp56.780.000.
Eselon III ke Bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000, peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875, peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 - Rp27.914.000, peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900, peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.000, peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600 dan peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025.
Load more