Jakarta, tvOnenews.com - Imbas dari kasus harta kekayaan tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkuak di jagat publik, kini tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak menjadi sorotan.
Dalam hal ini, tunjangan kinerja ASN pajak dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan ASN bidang lainnya. Sehingga, hal ini menimbulkan kesenjangan.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tunjangan kinerja yang besar itu merupakan ketetapan Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya.
Tunjangan kinerja yang tinggi merupakan insentif bagi pegawai pajak karena pada masa itu Presiden Joko Widodo memberikan tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
"Sehingga, supaya itu bisa efektif tercapai optimal (target), itu diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan," jelasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/3/2023).
Namun, setelah kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat hingga beberapa pejabat Kemenkeu satu persatu tersandung kasus pamer kekayaan, masyarakat meminta tunjangan kinerja bagi ASN pajak dilakukan evaluasi.
Yustinus mengatakan sikap evaluasi tunjangan kinerja ASN pajak adalah sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Karena itu Perpres, sehingga kewenangan ada di presiden. Jadi bukan posisi kami untuk mengatakan tidak. Tapi kami rasa masih punya alasan rasional kuat untuk dipertahankan,” tandasnya.
Hal ini dinilai dengan target yang tinggi sehingga layak mendapatkan insentif yang tinggi pula.
Kendati masalah Rafael Alun Trisambodo dikatakan tidak ada kaitannya dengan tunjangan kinerja ASN pajak yang jumbo.
Sebagai informasi, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Berikut rincian tunjangan kinerja ASN Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000, peringkat jabatan 26: Rp99.720.000, peringkat jabatan 25: Rp95.602.000 dan peringkat jabatan 24: Rp84.604.000.
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000, peringkat jabatan 22: Rp72.522.000, peringkat jabatan 21: Rp64.192.000 dan peringkat jabatan 20: Rp56.780.000.
Eselon III ke Bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000, peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875, peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 - Rp27.914.000, peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900, peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.000, peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600 dan peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025.
Kemudian, peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487, peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862, peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950, peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412, peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500, peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000.
Lalu, peringkat jabatan 6: Rp7.673.375, peringkat jabatan 5: Rp7.171.875 dan peringkat jabatan 4: Rp5.361.800. (agr/nsi)
Load more