Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan apabila Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hanya dapat menjatuhi hukuman pendisiplinan.
"Kemenkeu hanya memiliki kewenangan administratif, jadi konsekuensinya adalah penjatuhan hukuman disiplin. Kalau pidana itu aparat penegak hukum," jelasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terbukti bahwa Rafael melakukan TPPU, maka pihak Kemenkeu akan langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga saat ini Kemenkeu masih enggan membeberkan perkembangan pemeriksaan eks Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
"Ini belum bisa disimpulkan, karena dulu klarifikasi juga sudah diberikan penjelasan dan sudah dibetulkan itu yang dulu," pungkasnya.
Load more