Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan publik.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (02/03/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berikut profil dari ketiga hakim PN Jakpus tersebut:
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, Tengku Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Load more