Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan publik.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (02/03/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berikut profil dari ketiga hakim PN Jakpus tersebut:
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, Tengku Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada beberapa perkara yang ditangani Hakim Tengku Oyong diantaranya yaitu pernah menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad.
Kemudian Hakim Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Lalu pada 15 Mei 2019, Tengku Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), periodik 2021, Tengku Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,49 Miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981.
Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992.
Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi (ant)
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mencuat namanya usai putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tim tvOnenews)
KPU Akan Ajukan Banding
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara perihal surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Yang pertama menunggu salinan resmi dari pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap perkara tersebut meskipun kami sudah membaca substansi dari putusan pengadilan Jakarta pusat tersebut,” ujar Hasyim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (2/3/2023) malam.
Kedua Hasyim mengatakan bahwa jika sudah menerima salinan resminya dari PJ Jakpus, maka pihaknya akan lekas mengajukan banding.
“Yang kedua bila memang demikian halnya kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan jika sudah kami terima keputusan kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan pengadilan tinggi,” katanya.
Selain itu KPU juga memastikan bahwa keputusan partai politik peserta pemilu tidak akan berubah meski ada putusan tersebut.
“Status tentang partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” katanya. (mhs)
Load more