Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.
KPU Akan Ajukan Banding
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara perihal surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Yang pertama menunggu salinan resmi dari pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap perkara tersebut meskipun kami sudah membaca substansi dari putusan pengadilan Jakarta pusat tersebut,” ujar Hasyim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (2/3/2023) malam.
Kedua Hasyim mengatakan bahwa jika sudah menerima salinan resminya dari PJ Jakpus, maka pihaknya akan lekas mengajukan banding.
“Yang kedua bila memang demikian halnya kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan jika sudah kami terima keputusan kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan pengadilan tinggi,” katanya.
Selain itu KPU juga memastikan bahwa keputusan partai politik peserta pemilu tidak akan berubah meski ada putusan tersebut.
Load more