Jakarta, tvOnenews.com - Mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David didapati menggunakan pelat nomor palsu yakni B 120 DEN saat menjalankan aksinya.
Hal itu turut serta mendapat sorotan banyak pihak termasuk pihak Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Shantyabudi.
Menurutnya penggunaan pelat nomor palsu pada mobil mewah milik Mario Dandy dapat dikenakan sanksi.
"Saya baca diperaturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Firman menuturkan pelanggar nantinya dapat dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Selain itu, penggunaan plat nomor palsu pada mobil mewah yang dijadikan alat bukti kasus penganiayaan itu dapat berbuntut pemberatan sanksi terhadap Mario Dandy.
"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ungkapnya.
Load more