"Betul, itu hp dia sendiri, hpnya si Agnes," tegasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam telah menetapkan Shane sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Selain membiarkan Mario menyiksa David, polisi menyebut Shane juga ikut memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan secara membabi buta itu.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," ungkap Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," imbuhnya.
Shane telah disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Load more