Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan menggodok draf regulasi hak cipta regulasi jurnalistik (publisher rights) untuk finalisasi menjadi Peraturan Presiden alias Perpres.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Ninik menuturkan draf hak cipta jurnalistik ini merupakan tindak lanjut dari anjuran Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan di Hari Pers Nasional 2023.
Adapun hak cipta jurnalistik ini sebagai instrumen yang diharapkan dapat mengatur agar platform digital seperti Facebook, Google, Twitter, dan produk lainnya dapat memberikan nilai ekonomi terhadap setiap karya media massa.
"Kami Dewan Pers sudah menyampaikan draf regulasi hak cipta jurnalistik kepada Presiden Jokowi," kata dia, Jumat (3/3/2023).
Nantinya draf ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Lebih lanjut, dia berharap draf regulasi itu dapat segera difinalisasi menjadi Perpres dalam waktu dekat, lantaran Presiden Joko Widodo telah menjanjikan hal ini rampung dalam kurun waktu satu bulan.
Kendati demikian dia juga berharap ketika regulasi tersebut ditetapkan menjadi Perpres, isinya tidak melenceng dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Mudah-mudahan pada pekan ini sudah bisa diselesaikan pembahasannya. Juga pengaturan terkait publisher rights ini harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers, sesuai UU Pers," pungkasnya. (agr/ree)
Load more