Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pertanyakan kompetesi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.
Selain itu, menurutnya putusan tersebut juga melanggar UUD NKRI 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
"Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” kata HNW, dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Dia menambahkan, UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Hal itu merujuk Pasal 22E ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’
Load more